Hari ini, ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku kembali

Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:10 WIB Sumber: Kompas.com
Hari ini, ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku kembali

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap


Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Baca Juga: Mulai Rabu 11 Agustus, Polda Metro Jaya hentikan penyekatan PPKM di 100 lokasi

Imbauan tetap di rumah

Untuk mengurangi mobilitas massa, Syafrin meminta warga tetap berada di rumah kecuali bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak.

"Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata Syarin.

Selain itu, Syafrin juga meminta warga menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutur Syafrin. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Jakarta Mulai Hari Ini, Simak Waktu, Ruas Jalan, hingga Ketentuannya",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru