Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Baca Juga: Mulai Rabu 11 Agustus, Polda Metro Jaya hentikan penyekatan PPKM di 100 lokasi
Imbauan tetap di rumah
Untuk mengurangi mobilitas massa, Syafrin meminta warga tetap berada di rumah kecuali bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak.
"Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata Syarin.
Selain itu, Syafrin juga meminta warga menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap.
"Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutur Syafrin. (Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Jakarta Mulai Hari Ini, Simak Waktu, Ruas Jalan, hingga Ketentuannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News