Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!

Rabu, 15 April 2020 | 08:00 WIB Sumber: Kompas.com
Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!

ILUSTRASI. Foto udara suasana kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor dan Depok telah d


VIRUS CORONA - BEKASI. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mulai diterapkan di Kota Bekasi hari ini, Rabu (15/4/2020). Penerapan ini serentak dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. 

Berdasarkan data di website resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini, sudah ada 141 orang yang terinfeksi Covid-19. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. 

Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020. Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19. 

Baca Juga: KRL Commuter Line tetap beroperasi di hari pertama PSBB Bodebek

Di dalamnya diatur aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan dan tidak selama PSBB di Kota Bekasi. 

Apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB? 

1. Warga boleh keluar untuk beli kebutuhan pokok 

Warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga. 

Baca Juga: Ini cara Bea Cukai Bekasi dan BNN mencegah penyebaran corona

Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi.

Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru