3. Masuk sekolah dan bekerja
Kemudian, pada Pasal 5 mengatur aturan liburnya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Liburan yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Baik itu media online maupun stasiun televisi TVRI yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 9 juga mengatur penghentian sementara kegiatan di tempat kerja atau perusahaan. Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan, yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda
4. Ojek online dilarang angkut penumpang
Selama PSBB diterapkan, ojol dilarang membawa penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB. Jasa ojek online hanya bisa digunakan untuk mengantar makanan atau barang.
Baca Juga: PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus
Sementara untuk kendaraan roda dua pribadi tidak diatur mengenai larangan berboncengan dengan penumpang. Namun, pengguna sepeda motor wajib memakai masker dan sarung tangan saat berkendara serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut yang digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB di Bekasi Juga Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Aktivitas yang Boleh dan Tidak?"
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Jessi Carina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News