Harta karun Wong Kalang di Hutan Blora jadi perburuan ilegal

Jumat, 10 Juli 2020 | 17:17 WIB Sumber: Kompas.com
Harta karun Wong Kalang di Hutan Blora jadi perburuan ilegal

ILUSTRASI. Ilustrasi hutan. Puluhan orang memburu harta karun di hutan Blora. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.


SITUS SEJARAH - Blora. Harta karun di Hutan Blora, Jawa Tengah menjadi perburuan banyak orang. Untungnya, aparat pemerintah dan kepolisian setempat berhasil mengamankan wilayah yang menjadi perburuan harta karun tersebut.

Harta karun yang menjadi perburuan tersebut merupakan harta yang tersimpan di makam kuno "suku primitif" di tengah hutan di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan. Makan kuno itu merupakan peninggalan Suku Kalang atau Wong Kalang, yang merupakan penduduk asli Blora jaman dahulu. 

Baca juga: Sapi kurban mulai dijual di Jakarta, ini kisaran harganya 

Resah dengan aktivitas ilegal para pemburu harta karun, warga melapor ke aparat setempat. Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Jawa Tengah berkoordinasi dengan Polsek Tunjungan menggagalkan aktivitas perburuan liar harta karun tersebut. "Iya kemarin malam kami hentikan dan diamankan untuk diedukasi," kata Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan Slamet, sebelumnya pihaknya menerima informasi jika ada puluhan orang berbekal linggis, cangkul dan alat pendeteksi logam sedang berburu harta karun di kawasan hutan Perhutani tersebut.

Belakangan diketahui jika para pemburu harta karun dari Kecamatan Kunduran, Blora tersebut menggali lokasi yang disinyalir sebagai titik bersemayamnya harta peninggalan "Suku Kalang" atau " Wong Kalang". Meski lokasi penggalian tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan bersejarah, namun sebagai bentuk edukasi aktivitas seperti itu selazimnya dihentikan.

Paling tidak, ada upaya sosialisasi jika mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. "Kecuali ada izin penelitian dari intansi berwenang. Ini kan jelas melanggar sebab tujuannya hendak mengambil bekal kubur suku kalang. Setelah diberikan pemahaman, mereka kemudian diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora M Solichan Mochtar mengatakan, selama ini kawasan hutan di Kabupaten Blora menjadi sasaran para pemburu harta karun makam kuno Suku Kalang.  "Makam kuno Wong Kalang diperkirakan tersebar di 16 kecamatan di Blora dan berlokasi di hutan. Selama ini informasinya banyak yang berburu karena tak mengetahui peraturannya," kata Solichan.   

Selanjutnya: Wong Kalang

Editor: Adi Wikanto

Terbaru