Hasil Akhir CPNS DKI Jakarta 2021 Diumumkan, Ini Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Ibukota

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:08 WIB Sumber: Kompas.com
Hasil Akhir CPNS DKI Jakarta 2021 Diumumkan, Ini Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Ibukota

ILUSTRASI. Hasil Akhir CPNS DKI Jakarta 2021 Diumumkan, Ini Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Ibukota


Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta

Besaran gaji PNS DKI Jakarta diatas memang tak istimewa, sama dengan PNS di daerah atau instansi lain. Namun PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah fantastis.

Rincian tunjangan kinerja bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta jabatan Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Calon PNS: Rp 4.860.000

Sementara besaran tunjangan kinerja bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Adapun besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta",

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Ihsanuddin

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru