Heru Budi Patuhi PTTUN Soal Penerapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Kamis, 17 November 2022 | 14:29 WIB Sumber: Kompas.com
Heru Budi Patuhi PTTUN Soal Penerapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

ILUSTRASI. Heru Budi Ogah Teruskan Perjuangan Anies Soal UMP DKI 2022, Pilih Patuhi PTTUN


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak akan meneruskan perjuangan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkait nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Anies diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP DKI 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

Pada Selasa (15/11/2022), PTTUN justru menguatkan putusan PTUN, yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 diturunkan menjadi Rp 4,5 juta. Menanggapi hal ini, Heru mengaku bakal mengikuti aturan PTTUN. 

"Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ujarnya, dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (17/11/2022). 

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu turut mengaku akan menerima arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkait nilai UMP DKI 2022 yang menjadi polemik. Menurut Heru, arahan dari Tito Karnavian bisa jadi hal yang baik untuk para buruh se-Ibu Kota. Dalam kesemlatan itu, ia enggan merinci arahan yang bakal diterima dari Tito Karnavian. 

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri, mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," ucapnya. 

"Nanti saja (rincian arahan dari Tito)," sambung Heru. 

Baca Juga: Tolak PP 36/2021, KSPI Usulkan Menaker Terbitkan Permenaker Soal Upah Minimum 2023

Keputusan PTTUN 

PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI itu melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa kemarin. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim. 

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan. 

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. 

Putusan PTTUN disambut baik pengusaha 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut gembira putusan PTTUN itu. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu kemarin. 

"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucap Nurjaman, Rabu (16/11/2022). 
Nurjaman berujar, PTTUN telah membuat keputusan yang sesuai harapan Apindo DKI. Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta. 

"(Putusan PTTUN) itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujar Nurjaman. 

Baca Juga: Dampak UMK Tinggi, 3 Perusahaan Besar Hengkang dari Banten

Tanggapan buruh 

Berbeda sikap, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTTUN. 

"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu kemarin. 

Ia menyebutkan, KSPI menolak putusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh pada Januari-Oktober telah dibayarkan. Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima. 

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," kata Said.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi Ogah Teruskan Perjuangan Anies Soal UMP DKI 2022, Pilih Patuhi PTTUN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru