Beberapa unit rekreasi yang dapat dikunjungi di Ancol adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola. Kemudian, Sea World Ancol baru dapat dikunjungi pada Kamis (21/10/2021) besok.
Baca Juga: Aturan baru PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100%
Di sisi lain, pantai dan arena permainan air Atlantis Water Adventure belum dapat beroperasi hingga informasi lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua sudah tervaksin.
Itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Selama masa PPKM Level dua COVID-19, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.