Hore! Anak usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk Taman Impian Jaya Ancol

Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:31 WIB

Sumber: Kompas.com  | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Pemerintah Susun Strategi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun

Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait.

Penerapan prokes COVID-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021. (Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Rabu Ini, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru