Hore, Menteri Susi tetapkan Teluk Benoa Bali jadi kawasan konservasi maritim

Kamis, 10 Oktober 2019 | 21:40 WIB   Reporter: kompas.com
Hore, Menteri Susi tetapkan Teluk Benoa Bali jadi kawasan konservasi maritim

ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7), soal Reklamasi Teluk Benoa


BALI - DENPASAR. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut terbit melalui Keputusan Menteri (Kepmen) No. 46/KEPMEN-KP/2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Susi Pudjiastuti meneken kepmen yang keluar pada pada 4 Oktober 2019 tersebut.

"Kemudian, saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10) sore.

Baca Juga: Beri isyarat pamit, ini pesan Menteri Susi dalam konferensi pers terakhir

Koster menyampaikan, dengan penerbitan keputusan tersebut, maka Teluk Benoa tak bisa lagi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Jadi, perjuangan kita yang lama yang dijalankan oleh berbagai masyarakat sekarang sudah mendapat jawaban konkret dari Menteri KKP. Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim," tegas dia.

Ada lima poin dalam keputusan yang Menteri KKP terbitkan tersebut.

Pertama, perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konsevasi maritim di perairan Bali.

Kedua, kawasan maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

Baca Juga: Bila Susi tak jadi menteri kelautan dan perikanan lagi...

Ketiga, perlindungan budaya maritim budaya Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali seluas 1.243,41 hektare yang meliputi:

a. Zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing-masing dengan radius kurang dari 50 m (sikut Bali/ relung tampak ngandong).

b. Zona pemanfaatan terbatas.

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru