Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Kelima, menunjuk Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Pengelolaan ini meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Baca Juga: Selama 2 hari, Menteri Susi tenggelamkan 40 kapal pencuri ikan
Koster menambahkan, keputusan Menteri Susi ini juga sebagai respons dari usulannya untuk menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan maritim.
"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi," imbuh Koster.
Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News