Ikappi menanggapi syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:50 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ikappi menanggapi syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar


VAKSIN CORONA - JAKARTA. DPPI katan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terburu-buru mengisyaratkan penggunaan sertifikat vaksin untuk masuk ke pasar.

Muhammad Ainun Najib Kabid Infokom DPP Ikappi mengatakan, hal tersebut dinilai berlebihan di mana berdasarkan fakta di lapangan masih perlu adanya, sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd immunity di pasar tradisional.

Serta, akses vaksinasi yang masih sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta.

"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar," jelas Ainun dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (10/8).

Oleh karenanya, Ikappi mendorong vaksinasi dapat dilakukan langsung di dalam pasar. Hal tersebut lantaran pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yang cukup jauh jaraknya dari pasar tradisional.

Baca Juga: Daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali hingga 23 Agustus

"Mengapa demikian? karena pedagang untuk bertahan hidup saja sudah sulit apalagi untuk transport ke sentra vaksinasi dan meninggalkan barang dagangannya untuk vaksin. Di khawatirkan mereka tidak mampu berjualan karena satu hari yang harusnya ada perputaran uang. Tidak mampu untuk membayar PLN listrik atau retribusi di pasar, tidak mampu membeli kebutuhan jualan berikutnya dan seterusnya," ungkapnya.

Dengan akses vaksinasi yang masih minim, tidak menyeluruh dan tidak mudah dijangkau. Ikappi melihat tidak adanya alternatif pengganti kartu vaksin oleh Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru