Ikappi menanggapi syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:50 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ikappi menanggapi syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar


"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19 dia harus berhenti berjualan selama 3 bulan, merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas covid. Kita juga bisa bayangkan jika calon vaksin ada penyakit, tensi tinggi dan lain sebagainya maka tidak bisa di vaksin dan otomatis tidak bisa berjualan karena tidak ada pengganti kartu vaksin yang di sediakan oleh pemerintah," imbuhnya.

Maka, Pemerintah diminta dapat menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin itu bagi mereka yang dinyatakan tidak bisa divaksin.

Ainun menambahkan, Ikappi juga melihat bahwa pelaksanaan syarat untuk masuk ke pasar bagi pengunjung dan pedagang itu tidak memungkinkan untuk di laksanakan, malah justru akan menimbulkan kerumunan. Di mana kapasitas SDM terutama security di masing masing pasar masih terbatas.

"Jika pedagang dan pembeli berduyun-duyun masuk pasar harus menunjukan kartu vaksin. butuh waktu yang cukup lama dan akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar. Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screening kartu vaksin tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Ikappi tetap mendorong adanya percepatan vaksinasi bagi pedagang pasar. Sejauh ini Ikappi telah membantu Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi di beberapa pasar di DKI Jakarta, diantaranya Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Cijantung, Pasar Tanah Abang, Pasar Klender ss dan Pasar Pramuka.

Baca Juga: PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dalam kebijakan terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni: supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan, apotek dan toko obat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru