Impian Batam jadi kawasan Tax Haven

Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:08 WIB Sumber: Antara
Impian Batam jadi kawasan Tax Haven


MATARAM. Kebijakan drastis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dianggap melemahkan industri perikanan. Pasalnya, perubahan tak disertai penyediaan fasilitas atau kompensasi perizinan yang sama cepatnya. 

BATAM. Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (LSE) DKI Jakarta menggelar seminar nasional dengan tema Pengembangan Batam Sebagai sarana banking offshore dan tax haven atau suaka pajak.

Seminar yang dilaksanakan Kamis pagi (20/10) di Kantor BP Batam, Batam, menghadirkan Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Dr Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggito Abimanyu, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Selain itu, turut hadir Ketua ISEI DKI Jakarta, Halim Alamsyah yang juga merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan, seminar diharapkan memberikan wawasan ekonomi terkini dan bagaimana pelaku bisnis khususnya perbankan dan offshore.

"Posisi Batam yang strategis menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kawasan penting bagi Indonesia," kata dia.

Berdasarkan UU No.44 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, secara resmi Batam mendapat fasilitas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Trade Zone).

Perwujudan Batam sebagai "Singapuranya Indonesia" diharapkan dapat mendorong pengembangan industri dan investasi di wilayah ini. Ini sejalan dengan rencana pemerintah menarik dana yang tadinya disimpan pengusaha di luar negeri.

Beberapa strategi disiapkan, misalnya penciptaan kawasan khusus industri keuangan, di mana pemerintah tengah mengkaji pendirian kawasan khusus perbankan.

"Arah dari kebijakan itu adalah pendirian offshore banking, yaitu sistem perbankan yang mengutamakan kepercayaan dan insentif pajak perbankan," kata Hatanto.

Ini dilakukan untuk memberikan kepastian keamanan dan pengembalian investasi yang tinggi.

Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru