Dampaknya terhadap penerimaan ekonomi negara adalah penurunan ekspor 1,48 ton per tahun, yang mengakibatkan kehilangan devisa negara sebesar US$ 594,720 , belum termasuk pajak ekspor dan pajak lainnya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menyatakan regulasi gambut akan melumpuhkan ekonomi di daerahnya karena hampir 100 % wilayah merupakan lahan gambut. Ia mempertanyakan mengapa regulasi yang awalnya bertujuan mencegah kebakaran lahan justru harus mengorbankan industri yang sudah mapan dan menghasilkan devisa negara.
Irwan mengatakan seluruh wilayah di Kepulauan Meranti merupakan rawa dan lahan gambut yang akan terkena dampak dari regulasi gambut itu. Karena itu, ia meminta agar aturan tersebut tidak diterapkan diseluruh wilayah Indonesia.
"Hampir 100 % wilayah kami itu gambut. Jadi kami mohon kepada pemerintah pusat agar aturan ini tidak dipaksakan di seluruh daerah. Jika diterapkan ekonomi daerah yang memupanyi lahan gambut seperti kami akan terancam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News