Informasi terbaru! 9 Daerah ini wajibkan dokumen rapid test antigen

Rabu, 23 Desember 2020 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Informasi terbaru! 9 Daerah ini wajibkan dokumen rapid test antigen

ILUSTRASI. Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen. KONTAN/Fransiskus Simbolon


2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020. 

Baca Juga: Inilah daftar zona merah corona di Jakarta terbaru, per 17 Desember

Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara. 

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

3. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun. 

Baca Juga: Sudah resmi, liburan dengan mobil pribadi tak wajib rapid test antigen

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru