Informasi terbaru! 9 Daerah ini wajibkan dokumen rapid test antigen

Rabu, 23 Desember 2020 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Informasi terbaru! 9 Daerah ini wajibkan dokumen rapid test antigen

ILUSTRASI. Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen. KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. 

Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen:

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan. Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: RS rujukan Covid-19 di Jakarta hampir penuh, ini imbauan untuk warga Ibu Kota

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali. Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku. 

Baca Juga: Prasyarat perjalanan cegah kenaikan kasus paska libur panjang

Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru