Ingat, hari ini tanggal genap! Lihat lagi daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil

Rabu, 02 Oktober 2019 | 06:21 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Ingat, hari ini tanggal genap! Lihat lagi daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil

ILUSTRASI. Sosialisasi Ganjiil Genap


Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap

  1. - Jalan Pintu Besar Selatan
  2. - Jalan Gajah Mada
  3. - Jalan Hayam Wuruk
  4. - Jalan Majapahit
  5. - Jalan Sisingamangaraja
  6. - Jalan Panglima Polim
  7. - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  8. - Jalan Suryopranoto
  9. - Jalan Balikpapan
  10. - Jalan Kyai Caringin
  11. - Jalan Tomang Raya
  12. - Jalan Pramuka
  13. - Jalan Salemba Raya
  14. - Jalan Kramat Raya
  15. - Jalan Senen Raya
  16. - Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap

Ruas jalan yang sudah terkena aturan Ganjil-Genap

  1. - Jalan Medan Merdeka Barat
  2. - Jalan MH Thamrin
  3. - Jalan Jenderal Sudirman
  4. - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  5. - Jalan Gatot Subroto
  6. - Jalan Jenderal MT Haryono
  7. - Jalan HR Rasuna Said
  8. - Jalan DI Panjaitan
  9. - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Halaman Selanjutnya:  Gerbang jalan tol Ganjil-Genap

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru