KONTAN.CO.ID - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu mencermati sejumlah persyaratan sebelum penyaluran dilakukan. Pemerintah menyiapkan bantuan senilai Rp900.000 untuk pekerja yang memenuhi kriteria, dengan pembayaran sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Mengutip informasi dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026, serta memiliki gaji sesuai batas yang ditentukan.
Rencana pemberian bantuan tersebut sebelumnya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir mencapai Rp12 triliun.
Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000 Terbaru
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2026 Rp900.000 terbaru:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki status sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendataan penerima bantuan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Memiliki Gaji Maksimal Rp3.500.000
Batas gaji atau upah calon penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4. Diprioritaskan Tidak Menerima PKH
Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan menjadi kelompok yang diprioritaskan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Perlu diperhatikan, apabila kemudian ditemukan penerima BSU yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, orang tersebut wajib mengembalikan dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair Lewat Pos dan Bank Ini, Sudah Cair?
Berapa Nominal BSU 2026?
Pemerintah merencanakan pemberian BSU sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.
Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja. Adapun kebutuhan anggaran yang diperkirakan pemerintah hampir mencapai Rp12 triliun.
Kapan BSU 2026 Cair?
Berdasarkan informasi Kemnaker, pencairan BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026. Namun, pekerja tetap perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyalurannya.
Kemnaker juga sedang menyiapkan sejumlah kebutuhan program, meliputi penyusunan regulasi, penyiapan data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengajuan dan penyiapan anggaran.
Dengan demikian, memenuhi persyaratan dasar belum otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima. Pekerja tetap perlu menunggu proses pendataan dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Memantau Informasi BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi mengenai persyaratan, status penerima, dan pencairan bantuan melalui situs resmi Kemnaker berikut:
Link BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta data pribadi melalui situs yang tidak resmi.
Pastikan rekening penerima tetap aktif agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar. Dengan memeriksa persyaratan dan mengikuti informasi dari kanal resmi, pekerja dapat mengetahui perkembangan program BSU 2026 serta menghindari informasi palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News