PAJAK - JAKARTA. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Selain di DKI Jakarta, aturan tentang perpajakan ini juga telah diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5%. Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Baca Juga: STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu). Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.
Contoh, salah seorang memiliki dua unit motor dan 1 unit mobil, untuk menghitung PKB kepemilikan pertama adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp 9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga PKB yang harus dibayarkan adalah : Rp 9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000.
Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.