Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:36 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor

ILUSTRASI. Antrian pembayaran pajak kendaraan


Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor mengacu pada data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat. 

Pajak progresif di Ibu Kota sendiri, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. "Contoh kasusnya, satu keluarga punya dua mobil dengan atas nama sang Ayah dan Ibu. Karena masih satu KK dan alamatnya sama, maka mobil kedua dikenakan pajak progresif," ujar Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1). (Ari Purnomo)

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut: 

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2%
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5%
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3%
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5%
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4%
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5%
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5%
  • Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5%
  • Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6%
  • Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5%
  • Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7%
  • Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8%
  • Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5%
  • Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9%
  • Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10%

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Wilayah yang Sudah Terapkan Pajak Progresif Kendaraan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru