Ingat, mulai Senin (21/9) besok kereta bandara lakukan penyesuaian jadwal

Minggu, 20 September 2020 | 08:22 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, mulai Senin (21/9) besok kereta bandara lakukan penyesuaian jadwal

ILUSTRASI. Pramugari mengenakan masker dan pelindung wajah memberikan imbauan protokol kesehatan kepada penumpang di KA Bandara Soetta


KERETA BANDARA - JAKARTA. PT Railink yang bertanggung jawab terhadap operasional Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyesuaian jadwal pulang pergi kereta mulai besok, Senin (21/9). 

Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink mengatakan, penyesuaian jadwal yang dilakukan berhubungan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang diperketat setelah sebelumnya sempat diperlonggar. 

Mukti menyampaikan, mulai Senin besok PT Railink akan beroperasi mulai pukul 05.40 WIB hingga pukul 17.40, untuk relasi Stasiun Manggarai - Stasiun Bandara Soekarno-Hatta. 

Sementara untuk arah sebaliknya, keberangkatan mulai pukul 06.57 WIB hingga pukul 18.57. 

Baca Juga: Jadwal perjalanan kereta dan KRL saat DKI Jakarta terapkan PSBB total

“Mulai tanggal 21 September 2020, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan per hari," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Minggu. 

Mukti juga menyampaikan operasional kereta bandara sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan. 

"Bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara”, tambah Mukti Jauhari. 

Ia menghimbau warga yang ingin menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melakuikan perjalan dengan kereta tiga jam sebelum keberangkatan pesawat. 

Hal tersebut mengacu pada protokol kesehatan yang harus dilalui penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan. 
PSBB di Jakarta diperketat lagi selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

PSBB diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Selanjutnya: Langkah yang diambil bandara saat Jakarta terapkan PSBB total

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kereta Bandara Lakukan Penyesuaian Jadwal Mulai Besok"

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru