Ingat, Tarif Parkir di Kota Bandung Naik 50% Mulai Hari Ini (1/1)

Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:23 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, Tarif Parkir di Kota Bandung Naik 50% Mulai Hari Ini (1/1)

ILUSTRASI. Tarif parkir di Bandung naik mulai 1 Januari 2022


TARIF PARKIR - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung naik, mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dinaikkan hingga 50% dari sebelumnya.

Sebelumnya, tarif parkir di Kota Bandung untuk kendaraan sepeda motor di Kota Bandung, adalah Rp 1.500 untuk jam pertama, kemudian penambahan Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir yang berlaku di tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 2.000.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini di Jawa dan Bali: Semarang, Surabaya, dan Denpasar Hujan Ringan

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

"Naiknya 50%. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi dilansir Kompas.com, Jumat (31/12).

Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.

Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan tiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.
Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

Sosialisasi tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.

Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2022, Ini Daftar UMP-UMK Jawa Tengah, Dimana yang Tertinggi?

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

  1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
  2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
  3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
  4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
  5. Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.

Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Agung Kurniawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai Hari Ini".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru