Ini 9 hal yang harus diketahui tentang pencairan BST DKI Tahap 2 dan 3

Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini 9 hal yang harus diketahui tentang pencairan BST DKI Tahap 2 dan 3


BANSOS - BST Tahap 2 cair langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai atau BST berjalan lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan karena ada perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST. 

Misalnya, ada penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD DKI: Dirut PD Sarana Jaya jadi tersangka kasus korupsi

9 Tanya jawab seputar BST tahap 2 dan tahap 3

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemrov DKI Jakarta, berikut 9 tanya jawab seputar pencairan BST tahap 2 dan tahap 3:

1. Kapan BST tahap 2 dicairkan?

BST ditransfer langsung ke masing-masing rekening peneruma manfaat di minggu kedua Maret 2021 karena ada proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan. 

2. Apa saja yang membuat berubahnya data Penerima Manfaat BST? 

Penerima BST masuk dalam kategori meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu/tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap. 

Baca Juga: Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

3. Bagaimana mekanisme perubahan data Penerima Manfaat BST?

Perubahan data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021. 

4. Mengapa ada penerima yang dulu dapat bantuan tapi sekarang tidak mendapat bantuan?

Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021: 

  • Penyalahgunaan kartu BST (diperjual belikan, disalahgunakan, dll).
  • Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.
  • Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
  • Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS. 
  • Memiliki penghasilan tetap.

5. Mengapa ada tambahan penerima baru di dalam BST DKI Jakarta? 

Ada evaluasi dari BST Tahap I usulan hasil musyawarah kelurahan, ditemukan ada warga yang masih layak dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.  

Baca Juga: Waduh, Pembagian Bansos Tunai Masih Kusut Masai

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru