HUKUM - JAKARTA. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. "Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin (8/3).
Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0. Satu tersangka lain yaitu AP merupakan penjual lahan.
Baca Juga: Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai
Masih menurut Aziz, kasus tersebut terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Kasus itu sebelumnya sudah diselidiki Direktorat Tindak Pudana Koruppsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Hal tersebut pernah diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono pada 9 Maret tahun lalu. (Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangkan Kasus Korupsi".
Selanjutnya: Kendalikan banjir, proyek normalisasi kali Bekasi dimulai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News