BEKASI - BEKASI. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan relaksasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun PSBB Kota Bekasi akan berakhir Selasa (26/5/2020) ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan bubarkan warga yang masih nekat menggelar takbiran keliling
Relaksasi yang dimaksud adalah dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu merujuk pada surat Nomor 443.1/3375/Setda.Tu tentang penangan Covid-19.
Surat ini dibarengi dengan permintaan perpanjangan PSBB Wali Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, pengajuan relaksasi itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kini ada 51 Kelurahan dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau. “Perkembangan yang baik ini tentunya karena ada penerapan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik. Petugas di lapangan hampir setiap pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sayekti melalui siaran pers yang diterima, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya
Lalu, pertimbangan itu lantaran dinilai jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi semakin berkurang. Kemudian, pertimbangan lainnya lantaran berkurangnya aktivitas perekonomian selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.