Ini aturan kantor beroperasi saat PSBB yang mulai berlaku 14 September 2020

Senin, 14 September 2020 | 12:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan kantor beroperasi saat PSBB yang mulai berlaku 14 September 2020

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).


11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis 
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Kebutuhan sehari-hari

Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan
pembatasan kapasitas 50%.

Selanjutnya: Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru