11 sektor usaha esensial boleh tetap buka
Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan
pembatasan kapasitas 50%.
Selanjutnya: Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani