Ini aturan kantor beroperasi saat PSBB yang mulai berlaku 14 September 2020

Senin, 14 September 2020 | 12:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan kantor beroperasi saat PSBB yang mulai berlaku 14 September 2020

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu.

Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu.

Contohnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April-3 Juni lalu ditutup total, pada PSBB kali ini tetap diizinkan atau boleh buka dengan pembatasan 50% dari total kapasitas. 

Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. 

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku, Kemenhub tegaskan tidak ada penerapan SKIM

Aturan operasional kantor kegiatan esensial

Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai:

  1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

Baca Juga: PSBB Jakarta dimulai hari ini , simak aturan lengkap ke mall

Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan
risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai.

Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll. 

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

Baca Juga: PSBB Lagi

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru