Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

Senin, 14 September 2020 | 10:24 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Selvi Mayasari
Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil Gubernur Jakarta Anies Baswedan seiring melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota. 

Melansir keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, pembatasan aktivitas kali ini diatur melalui tiga peraturan gubernur (pergub). Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB. 

Seiring diberlakukannya PSBB mulai hari ini, ada sejumlah perbedaan peraturan PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 14 September 2020, dibanding PSBB yang diberlakukan pada periode 10 April-3 Juni 2020 lalu atau sebelum PSBB transisi. Berikut informasinya:

1. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi

Berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, maka yang terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa, pusat belanja tetap diijinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: PSBB lagi, begini saran ekonom Bahana Sekuritas agar investor awam tidak panik

Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pk 10.00 WIB–21.00 WIB.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik. Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut.

Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup. Nantinya penutupan alan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.

Baca Juga: Pasar dan mal masih boleh buka selama PSBB Jakarta kedua

"Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies

Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru