Jakarta. Parkir di pinggir jalan di Jakarta tidak boleh sembarangan. Sesuai aturan, parkir di pinggir jalan di Jakarta seharusnya hanya di sekitar rambu "P" berwarna biru.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Christianto, mengimbau para pengendara beroda empat untuk tidak parkir sembarangan. Pasalnya, meskipun tidak ada rambu dilarang parkir berlambang "P" dicoret berwarna merah, para pengendara tetap berpotensi didenda.
"Parkir di mana saja nggak boleh meskipun nggak ada rambu dilarang parkir. Hanya boleh di ruas yang ada rambu 'P' biru," kata Christianto kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).
Parkir di pinggir jalan pun tidak gratis. Para pengemudi wajib melakukan pembayaran secara resmi kepada petugas parkir berseragam Dishubtrans. Sesuai dengan Pergub Nomor 64 Tahun 2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah, tarif ruas jalan dengan parkir on-street dipatok sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil.
"Jadi kalau parkir di jalan yang ada tukang parkir tidak resmi, itu juga bisa kami derek," kata Christianto.
Di Jakarta Selatan, contoh parkir on-street bisa ditemui di Jalan Kemang Raya dan Jalan Taman Kemang. Ketika pengendara memarkirkan kendaraan, biasanya ada petugas berseragam Dishubtrans yang memberikan struk parkir.
Christianto mengakui, parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan di Jakarta. Pihaknya selama ini aktif merazia kendaraan di kawasan Kalibata, Tebet, Setiabudi, Duren Tiga, Jalan Denpasar, Pasar Kebayoran Lama, Senopati, dan Cikoko. "Selain derek yang dikenakan denda, kami juga bisa menindak dengan cabut pentil," kata Christianto.
Sebelumnya, di YouTube, sebuah video beredar menunjukkan pengendara mobil yang mengeluhkan penderekan oleh Sudinhubtrans Jakarta Selatan di Jalan Raya Kalibata.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News