Ini aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021 berdasarkan zonasi

Selasa, 23 Februari 2021 | 09:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini aturan PPKM mikro 23 Februari-8 Maret 2021 berdasarkan zonasi

ILUSTRASI. JAKARTA,9/2-PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa). 

Lalu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). 

Baca Juga: Kebjakan baru, warga yang isolasi mandiri saat PPKM mikro akan mendapat beras 20 kg

Serta Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Selain itu, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Selanjutnya: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru