Peristiwa

Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres

Jumat, 06 Juni 2025 | 11:25 WIB Sumber: Kompas.com
Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres

ILUSTRASI. Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).


PEMAKZULAN -  SOLO. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela. 

Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. 

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). 

Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Ini Respon Luhut

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. 

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya. 

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi. 

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif. 

Baca Juga: Respons Hendropriyono Soal Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/06/06/103521578/jokowi-ungkap-syarat-gibran-bisa-dimakzulkan?source=headline.

 

Selanjutnya: Sapi Kurban Prabowo dan Gibran Akan Disembelih Besok, Sabtu (7/6)

Menarik Dibaca: iPhone 14 Pro Max Harga Juni 2025 Bawa Fitur Dynamic Island, Canggih Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru