LELANG ONLINE - Simak cara ikut lelang Barang Sitaan KPK 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelenggaraan barang sitaan yang akan dilaksanakan di beberapa kota.
Lelang Barang Sitaan KPK adalah proses penjualan secara terbuka terhadap aset atau barang sitaan dan rampasan yang telah ditetapkan pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Lelang ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme resmi, biasanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan dan menggunakan sistem lelang negara, seperti lelang.go.id.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Penggunaan TKA di Kemenaker
Melansir dari laman KPK, lelang barang rampasan negara akan diselenggarakan pada 11 Juni 2025. KPK menghadirkan 80 paket barang dengan beragam jenis, mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga berbagai aset menarik lainnya.
Lelang ini diklaim tidak hanya menjadi ajang untuk mendapatkan barang-barang bernilai dengan harga kompetitif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, KPK berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Tujuan Lelang Barang Sitaan KPK
- Mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
- Menyelesaikan barang bukti atau aset sitaan sesuai keputusan hukum tetap (inkracht).
- Menjadikan proses hukum lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Dihentikan, KPK Kejar Pemulihan Aset
Syarat dan Cara Mengikuti Lelang Sitaan KPK
1. Daftar akun pada laman resmi
Pendaftar harus memiliki akun aktif di situs lelang negara: https://www.lelang.go.id.
2. Menyetorkan uang jaminan
Peserta wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
3. Memenuhi syarat administratif
Beberapa lelang mungkin mensyaratkan dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, atau surat pernyataan minat.
4. Memahami objek lelang
Barang yang dilelang bisa berupa kendaraan, rumah, tanah, hingga barang mewah hasil rampasan kasus korupsi. Selain itu, peserta yang berhasil transaksi perlu membayar bea Lelang atau biaya administrasi (biasanya 2% dari harga lelang) yang dibebankan kepada pemenang.
5. Mengambil Objek Lelang
Pemenang kemudian bisa mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Selain itu, pemenang juga bisa mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Kepala Deputi Komunikasi BI Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR
Jenis Lelang di Lelang.go.id
1. e-Konvensional
Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
2. Open Bidding
Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya.
3. Closed Bidding
Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.
Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di Sidang
Lelang Juni 2025
KPK melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di beberapa kota akan melakukan lelang mulai 11 Juni 2025.
Berikut beberapa KPKNL antara lain:
- KPKNL Jakarta III
- KPKNL Bogor
- KPKNL Bandung
- KPKNL Banda Aceh
- KPKNL Bekasi
- KPKNL Dumai
- KPKNL Palembang
- KPKNL Pekanbaru
- KPKNL Purwokerto
- KPKNL Surabaya
- KPKNL Tangerang I
- KPKNL Yogyakarta
- KPKNL Pekalongan.
Adapun barang rampasan Negara dengan total keseluruhan nilai asset yang dilelang sebesar Rp122.281.577.700,00 (Seratus dua puluh dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Anda bisa mengunjuni setiap KPKNL untuk mengetahu informasi aset yang dilelang.
Baca Juga: KPK Menyigi Dugaan Kasus Korupsi di Kemenaker
Peserta yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.
Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
Itulah informasi seputar syarat hingga cara mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK 2025 terbaru.
Selanjutnya: Jumlah Jemaah Haji yang Kelelahan Karena Cuaca Panas Ekstrem Turun 90%
Menarik Dibaca: 9 Cara Merawat Atap Rumah agar Tahan Lama dan Siap Hadapi Cuaca Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News