Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

ILUSTRASI. Suasana aktifitas salah satu restoran di mal Tangerang Selatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). /pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/09/03/2021..


PPKM Level 3

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 3:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pengamat sebut wilayah penyangga Jakarta masih jadi pilihan pengembang, ini alasannya

PPKM Level 2

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 2:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid fokus di 7 daerah aglomerasi Jawa–Bali dan 50 kota di luar Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru