PPKM Level 3
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pengamat sebut wilayah penyangga Jakarta masih jadi pilihan pengembang, ini alasannya
PPKM Level 2
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 2:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas yang pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya: Vaksinasi Covid fokus di 7 daerah aglomerasi Jawa–Bali dan 50 kota di luar Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani