Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE pada Kendaraan via Korlantas Polri

Selasa, 09 Juli 2024 | 08:11 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE pada Kendaraan via Korlantas Polri

ILUSTRASI. Kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.


TIPS BERKENDARA - JAKARTA. Simak cara cek tilang elektronik kendaraan secara online. Kini tilang online semakin lewat bantuan kamera ETLE, kamera HP, hingga mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar).

Cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik penting untuk menghindari masalah di masa mendatang.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan teknologi kamera dan sensor canggih.

Sehingga, pelanggar nantinya akan menerima laporan denda tilang online/ETLE yang wajib segera dibayar. Apabila tidak dibayar, surat-surat kendaraan dapat diblokir oleh pihak berwenang.

Hal tersebut tentu dapat mengganggu Anda terkait jual-beli hingga usaha sewa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Cek Ketentuan yang Wajib Anda Ketahui

E-TILANG

Menurut situs resmi Korlantas Polri, salah satu contoh penerapan tilang online yang aktif adalah penggunaan Mobil Incar.

Pelanggar yang terkonfirmasi akan dikirimi surat tilang ke rumah. Sehingga, pelanggar tidak akan bisa membantah karena surat tilang disertai bukti gambar yang tertangkap saat dia melanggar di jalan raya.

Adapun, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi Anda yang ingin memastikan kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Baca Juga: 6 Tahapan Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Berkas Persyaratan

Cara cek tilang elektronik atau ETLE

Berikut cara cek status tilang elektronik atau ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle pada browser.
  • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Pilih "Cek Data".
  • Apabila tidak terdapat pelanggaran, tunggu notifikasi "No data available".
  • Bila terdapat pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Anda perlu mewaspadai modus penipuan berupa modus surat tilang palsu pada SMS maupun pesan WhatsApp.

Demikian penjelasan mengenai panduan untuk cek tilang elektronik atau ETLE secara online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru