COVID-19 -JAKARTA. Tingginya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan.
Pengetatan mobilitas pengguna jalan ini berlaku Senin, 21 Juni 2021 ini mulai jam 21.00 WIB-04.00 WIB yang berlaku di 10 ruas jalan di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, langkah ini merupakan salah satu cara meminimalkan kerumunan yang berimbas pada penyebaran corona atau Covid-19.
Aparat keamanan yakni Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mulai pukul 21.00 WIB-pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah terapkan pengetatan PPKM mikro atasai lonjakan kasus Covid-19
Kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi."Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan di KompasTV, Senin (21/6),
Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Sabang, Jakarta Pusat.
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Yusri juga menyebut, ta menutup kemungkinan pembatasan mobilitas pengguna jalan akan bertambah, seiring kasus positif Covid-19 dan laporan masyarakat. "Bisa saja jika ada laporan, misalnya di Cileduk yang ramai dan tak patuh protokol kesehatan. Atau kawasam lain, misal Kepala Gading,"ujar Yusri.
Pembatasan mobilitas jalan ini dilakukan agar kasus penyebaran covid-19 bisa terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News