Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:23 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

ILUSTRASI. Ilustrasi PPKM Level 3 di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menetapkan peraturan PPKM Level 3, 4, dan 2.  

Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. 

Instruksi tersebut mencantumkan ketentuan daerah PPKM Level 4, 3, dan 2. Salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah DKI Jakarta. 

Dalam instruksi tersebut juga ada sejumlah perbedaan mengenai aturan dalam PPKM Level 3, 4, dan 2 termasuk untuk restoran, warung makan/ warung tegal (warteg), mal, dan pasar tradisional. Lantas, apa saja aturan PPKM Level 3?

Baca Juga: ​Daftar terbaru daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, warteg, mal, dan pasar tradisional

Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut sejumlah peraturan PPKM Level 3  untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket:

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 
  • Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 

Baca Juga: BP Jamsostek serahkan 1,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah ke Kemenaker

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru