- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
Itulah sejumlah peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket.
Selanjutnya: Inilah wilayah PPKM Level 3 di Jawa Bali periode 24-30 Agustus 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani