Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:23 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

ILUSTRASI. Ilustrasi PPKM Level 3 di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
  1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
  3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,

Itulah sejumlah peraturan PPKM Level 3  untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket.

Selanjutnya: Inilah wilayah PPKM Level 3 di Jawa Bali periode 24-30 Agustus 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru