Ini dua usulan baru UMP 2017 DKI Jakarta

Rabu, 26 Oktober 2016 | 16:04 WIB   Reporter: Handoyo
Ini dua usulan baru UMP 2017 DKI Jakarta


JAKARTA. Dewan Pengupahan provinsi DKI Jakarta telah merampungkan tugasnya dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Dari hasil sidang penetapan tersebut, muncul dua angka usulan kenaikan UMP diserahkan kepada Gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran angka UMP yang disepakati untuk di usulkan ke Gubernur yaitu unsur Serikat Pekerja adalah sebesar Rp 3.831.690 atau naik sebesar 23%.

Sedangkan besaran angka kenaikan UMP dari unsur pengusaha mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah memiliki formula yang baku yakni sebesar Rp 3.355.750, atau naik sebesar 8,25% sesuai dengan ketentuan yakni berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Unsur pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan kalangan pengusaha. "Angka kenaikan UMP ini kita rekomendasikan ke Gubernur untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat segera menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 melaui Pergub," kata Sarman, Rabu (26/10).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Priyanto menambahkan, agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar antar daerah maka muatan politik dalam penetapan UMP harus dihilangkan. "Jangan sampai ada kesenjangan yang setiap tahunnya cukup besar," ujar Priyono.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran UMP tahun 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Hanif.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017.. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru