VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan ini sebagai masa transisi.
Dalam masa transisi fase pertama ini, Anies menjelaskan bahwa berbagai tempat dan kegiatan akan dibuka secara bertahap.
Baca Juga: Catat, kelompok masyarakat ini dilarang masuk tempat rekreasi Jakarta selama transisi
Tahapan pembukaan tersebut terbagi atas berbagai waktu, mulai dari pekan pertama yakni 5-7 Juni, pekan kedua 8-14 Juni, pekan ketiga 15-21 juni, dan pekan keempat 22-28 Juni. Namun jadwal pembukaan ini tidak berlaku di kelurahan berstatus zona merah.
"Jadi ini jadwal pembukaan masa transisi fase 1. Sebelas sektor yang selama ini ini sudah diizinkan bisa beroperasi. Yang sekarang ditambahkan di masa transisi ini ada beberapa," terang Anies, Kamis (4/6).
Pertama, untuk tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah sudah mulai bisa dibuka pada pekan pertama atau pada Jumat, 5 Juni 2020. Namun, kegiatan di rumah ibadah pun masih hanya untuk kegiatan ibadah rutin dan kapasitasnya maksimal hanya 50% dari total kapasitas.
Selanjutnya, tempat kerja dan tempat usaha, untuk perkantoran, rumah makan bersifat mandiri atau tidak di pusat pertokoan, perindustrian, pergudangan, pertokoan atau retail (berdiri sendiri).
Baca Juga: Anies Baswedan sebut semua rumah ibadah sudah bisa dibuka mulai besok, Jumat (5/6)
Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi juga sudah bisa beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Sementara, UMKM binaan pemprov dibuka di akhir pekan minggu kedua.
Lalu, pasar, pusat perbelanjaan mall non pangan dibuka pada Senin, 15 Juni. Lalu, taman rekreasi indoor dan outdoor, serta kebun binatang dibuka pada akhir minggu pekan ketiga atau Sabtu dan Minggu , 20 dan 21 Juni.
Untuk kegiatan sosial dan budaya seperti fasilitas olahraga outdoor sudah bisa dibuka di pekan pertama, lalu museum, galeri, dan perpustakaan bisa dibuka di 8 Juni, taman RPTRA dan pantai pun sudah bisa dibuka pada akhir minggu pekan kedua.
Baca Juga: DKI Jakarta masuki masa transisi, ini protokol yang harus dipatuhi
Sementara untuk pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi seperti mobilitas kendaraan pribadi, mobilitas angkutan umum massal, taksi baik konvensional dan online juga ojek baik online dan pangkalan sudah bisa dibuka mulai besok.
Meski berbagai tempat dan kegiatan sudah dibuka, Anies mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus dipenuhi, dimana kapasitas maksimal hanya 50% dan jarak aman tetap dijaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News