Ini jadwal penerapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta

Selasa, 29 September 2020 | 08:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Ini jadwal penerapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta

ILUSTRASI. Ini jadwal penerapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.


LALU LINTAS - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan emis gas buang bagi kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. Dengan aturan itu, setiap kendaraan pribadi wajib melakukan uji emisi gas buang dan lulus uji tersebut. Namun, aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini belum berlaku dalam waktu dekat.

Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Salah satu poin penting dalam Pergub 66 adalah kewajiban uji emisi bagi semua pemilik kendaraan pribadi di Jakarta. Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Berikut bunyi pasal 2: 

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor:

a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun. 

Baca juga: Lelang mobil dinas Kemenperin di Jakarta, Innova & Honda CRV hanya Rp 40-an juta 

Bunyi pasal 3: 

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. 
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor. 

 

Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta. Pasalnya, selama ini kendaraan pribadi adalah penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Lalu kapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini berlaku? 

Merujuk Pergub 66 tahun 2020, aturan tersebut berlaku enam bulan setelah diundangkan. Pergub 66 tahun 2020 diundangkan pada 24 Juli 2020. Dengan demikian, aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta ini berlaku pada 22 Januari 2021.

Selanjutnya: Membandingkan kekuatan militer dari perang Armenia vs Azerbaijan, siapa lebih unggul?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru