Ini jalur serta ketentuan PPDB Jateng tahun ajaran 2021/2022 untuk SMA dan SMK

Selasa, 25 Mei 2021 | 12:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini jalur serta ketentuan PPDB Jateng tahun ajaran 2021/2022 untuk SMA dan SMK

ILUSTRASI. Ini jalur serta ketentuan PPDB Jateng tahun ajaran 2021/2022 untuk SMA dan SMK. Tribun Jateng/ Hermawan Handaka.


PPDB SMK Jateng

Seleksi dari keluarga miskin/tenaga kesehatan

  • Kuota calon peserta didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak 5 persen ini merupakan bagian dari kuota 15 persen.
  • Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
  • Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua calon peserta didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.

Seleksi domisili jarak terdekat

  • Kuota calon peserta didik dengan domisili terdekat paling banyak 10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  • Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu calon peserta didik , maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

Baca Juga: Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri

Seleksi prestasi 

  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  • Nilai rapor didasarkan atas nilai rapor semester 1-5 SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
  • Apabila hasil rapor semester 1-5 untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 sampai dengan 100 maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 sampai dengan 10 hingga 2 digit di belakang koma.
  • Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
  • Calon peserta didik dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  • Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya: Buat warga Jabar, ini jadwal PPDB tahun ajaran 2021/2022 jenjang SMA/SMK dan SLB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru