Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat Kamera ETLE Jakarta dan Besaran Dendanya

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:07 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ini Jenis Pelanggaran yang Dicatat Kamera ETLE Jakarta dan Besaran Dendanya

ILUSTRASI. Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), di Kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).


LALU LINTAS - Harap waspada, silakan catat daftar pelanggaran yang dideteksi kamera ETLE Jakarta serta besaran dendanya yang mencapai Rp 750.000.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE alias tilang elektronik semakin gencar diterapkan di Jakarta sejak tahun lalu.

Polda Metro Jaya bahkan mengonfirmasi bahwa per 1 Januari 2025, ada 127 titik ETLE di seluruh Jakarta.

Bukan cuma itu, ada kamera ETLE mobile yang dipasang di mobil patroli kepolisian. Adanya kamera mobil ini jelas membuat ruang pantauan semakin luas.

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Cara Kerja ETLE

Pada dasarnya, cara kerja ETLE tak jauh beda dengan tilang manual. Pelanggar tetap harus mengikuti sidang dan membayar denda di lokasi yang telah ditentukan.

Bedanya, pelanggar tidak akan mendapatkan peringatan langsung di jalanan. Pihak kepolisian nantinya akan mengirimkan surat tilang beserta bukti tangkapan layar dari kamera ETLE.

Setelahnya, pelanggar wajib untuk mengonfirmasi pelanggar yang dilaporkan. Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK pelanggar akan diblokir.

Baca Juga: Sudah Dimulai Februari Ini, Catat Syarat Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun

Jenis Pelanggaran ETLE dan Besaran Denda

Jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE sebenarnya sangat umum dan seharusnya sudah Anda pahami sebagai pengguna kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar pelanggaran beserta besaran dendanya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka Jalan: Denda Rp 500.000 atau penjara 2 bulan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan (untuk pengguna mobil): Denda Rp 250.000 atau penjara 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm (pengguna motor): Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Denda Rp 750.000 atau penjara 3 bulan
  • Melawan arus: Denda Rp 500.000 atau penjara maksimal 2 bulan
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan: Denda Rp 500.000 atau penjara 2 bulan
  • Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas): Denda Rp 500.000 atau penjara 2 bulan
  • Melanggar aturan ganjil-genap: Denda Rp 500.000
  • STNK tidak sah atau kedaluwarsa: Denda Rp 500.000
  • Melanggar pembatas kendaraan di jalur khusus (busway dan sejenisnya): Denda Rp 500.000
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda Rp 500.000 atau penjara 2 bulan
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (pengguna motor): Denda Rp 250.000 atau penjara 1 bulan
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari (pengguna motor): Denda Rp 100.000 atau penjara 15 hari.

Besaran denda tilang di atas bersifat progresif atau tetap sama meskipun pelanggar menunda pembayaran.

Tonton: Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi

 

Selanjutnya: Kuota KUR Tahun 2025 Naik Jadi Rp 300 T, Cek Syarat KUR Bank BPD DIY Tahun 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Hari Ini 6 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru