Ini ketentuan rapid test antigen bagi pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan Yogya

Jumat, 18 Desember 2020 | 05:02 WIB Sumber: Kompas.com
Ini ketentuan rapid test antigen bagi pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan Yogya

ILUSTRASI. Wisatawan berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.


COVID-19 - JAKARTA. Warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, wajib menyertakan rapid test antigen. 

Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Sementara itu, hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Berlaku hari ini, berapa lama masa berlaku rapid test antigen?

"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.

Lantas, bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

1. Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Baca Juga: Simak 4 informasi penting soal rapid test antigen

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

2. Bandung

Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.

"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota. Selain tempat wisata belum diatur.

Baca Juga: Rekomendasi rumah sakit yang melayani rapid test antigen dan biayanya

"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tengah menyusun rencana untuk mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur ke Jabar untuk tes rapid antigen.

"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Baca Juga: Catat, ada rapid test acak bagi yang keluar masuk Jakarta pakai kendaraan pribadi

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Jabar Deddy Taufik mengatakan bahwa rapat koordinasi baru akan dilakukan pada Senin (21/12/2020).

"Bisa saja nanti, saya belum rapat koordinasi (rakor) untuk bahas kesepakatannya bagaimana,” katanya.

3. Bali

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR. Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara. 

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR. 

Baca Juga: Tarif rapid test, swab antigen & PCR di Bandara Soetta turun mulai 18 Desember ini

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen. Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

4. Yogyakarta 

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020). 

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi. 

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen. 

(Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian, Nur Rohmi Aida, Stanly Ravel | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kahfi Dirga Cahya, Agung Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

 

Selanjutnya: Mengenal rapid test antigen dan harganya yang jadi syarat keluar masuk Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru