Ini penjelasan AirNav mengenai benda misterius di langit Kota Solo

Minggu, 24 Mei 2020 | 22:11 WIB Sumber: Kompas.com
Ini penjelasan AirNav mengenai benda misterius di langit Kota Solo

ILUSTRASI. Warga menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Ponorogo 2019 di Desa Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019).


Akan tetapi, lanjut Dheny, tradisi menerbangkan balon udara pada bulan Syawal biasanya dilakulan oleh masyarakat di sekitar wilayah Pekalongan, Wonosobo, Jawa Tengah dan Ponorogo, Jawa Timur.

"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo. Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," ungkap Dheny.

Keberadaan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia.
"Kalau sampai kena pesawat bisa hilang kendali. Jadi, sangat membahayakan keselamatan penerbangan," terang dia.

Baca Juga: Tanpa inovasi, perusahaan bisa tutup

Sebenarnya, tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara, selama dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada di antaranya ditambatkan dengan tali. Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan. Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara. (Kontributor Solo, Labib Zamani)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AirNav: Benda Misterius di Langit Kota Solo Balon Udara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru