JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengusulkan enam langkah perbaikan kemudahan berusaha atau berbisnis kepada pemerintah pusat. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, usulan yang disampaikan saat Rapat Terbatas tentang Kemudahan Berusaha tersebut terdiri dari enam usulan.
Usulan itu antara lain, deregulasi pertanahan. Pemerintah DKI Jakarta kata Basuki meminta agar database pertanahan bisa diakses secara online.
Kedua, deregulasi ijin lingkungan hidup. Pemerintah DKI mengusulkan agar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang analisis mengenai dampak lingkungan untuk DKI Jakarta dihilangkan. "Tidak perlu ada lagi," kata Basuki di Kantor Presiden, Rabu (20/1).
Dan ketiga, penggabungan formulir dan penyamaan lokasi pengurusan sehingga warga bisa mengurus IMB, sambungan listrik dan air di satu tempat.
"Kami juga ajukan agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa satu counter. Kami tawarkan 318 kantor kami untuk pelayanan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News