Inilah aturan perjalanan dengan pesawat terbang saat PPKM Jawa Bali diperpanjang

Selasa, 26 Januari 2021 | 12:47 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Inilah aturan perjalanan dengan pesawat terbang saat PPKM Jawa Bali diperpanjang


  • Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
3) Penumpang  anak-anak  yang  berusia  di  bawah  12  (dua  belas) tahun.

  • Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan  pada petugas  kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

Adanya aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang baru ini maka, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical  distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating  arrangement) berdasarkan  karakteristik  penumpang  maksimal  70%  kapasitas angkut (load  factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.

Maskapai penerbangan harus tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat  row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan (in-flight).

Ingat, pandemi corona belum berakhir. Tetapi patuhi protokol kesehatan jika bepergian dan pastikan Anda mematuhi aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang.

Selanjutnya: PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru