CPNS - Jakarta. Siap-siap bagi peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021 di instansi pemerintah daerah (pemda). Ada 161 pemda yang segera umumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan kompetensi PPPK Non-Guru 2021.
Pemda tersebut akan menyampaikan pengumuman hasil tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 pada 29-30 Oktober 2021. Hal ini sesuai pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Merujuk pengumuman BKPN, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru, yang akan selesai pada Senin (25/10/2021).
Setelah proses ini, akan disampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021. Adapun pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober 2021.
Sebanyak 161 pemda, baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi akan mengumumkan hasil SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 di tahap pertama.
Baca juga: Tes SKB CPNS dijadwalkan digelar November, apa saja materinya?
Berikut daftar 161 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap pertama
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Asahan
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kab. Banggai
- Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Bombana
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Buton Tengah
- Pemerintah Kab. Cianjur
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Dompu Eks
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
- Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Katingan
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Kutai Barat
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Nias
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Pati
- Pemerintah Kab. Pemalang
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Poso
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Sikka
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kab. Toraja Utara
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Bata
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Pelaksanaan SKB tahap pertama
Sebagai catatan, dari 161 instansi tersebut, terdapat lima instansi yang tidak valid dikarenakan administratif, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kab. Bombana. Namun, instansi-instansi tersebut masih dapat melengkapi administratifnya, akan berstatus valid saat pengumuman SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru, masih ada peserta yang akan ujian pada 31 Oktober mendatang, sehingga kemungkinan akan masuk dalam pengumuman tahap kedua. "Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian/lembaga dan instansi," tegas Satya.
Setelah pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh peserta, yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021. Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.
Cara cek hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021
Berdasarkan wawancara sebelumnya, Satya menyampaikan bahwa hasil pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan disampaikan melalui SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 juga akan disampaikan melalui situs resmi atau media sosial resmi masing-masing instansi.
Berikut ini cara mudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas
- Klik "Hasil SKD CPNS" yang berada di paling bawah
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Itulah jadwal pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021 di sejumlah instansi pemerintah daerah. Semoga nama Anda tercantum dalam daftar pengumuman hasil tes SKD CPNS dan kompetensi PPPK Non-guru 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News