PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan peraturan tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di wilayah DKI Jakarta. Beleid ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan yaitu 5 Januari 2024,” ungkap Lusiana di keterangan, Senin (22/1).
Baca Juga: Sudah Sah, Berapa Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan di Jakarta?
Adapun jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.
Selain itu juga ada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame dan pajak air tanah.
Sedangkan jenis retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan beleid ini adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Berikut Jenis dan Tarif Pajak Tahun 2024 Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
• Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
• Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan tarif progesif untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotornya. Adanya perubahan pengenaan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi yaitu ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
• Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
• Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
• Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
• Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
• Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
• Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk penyerahan pertama.
• Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
• BBNKB tidak dikenakan terhadap penyerahan kedua dan seterusnya atas suatu Kendaraan Bermotor.
• Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
• Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
3. Pajak Alat Berat (PAB)
• PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
• PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
• Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
• Dasar pengenaan PAB merupakan nilai jual Alat Berat.
• Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
• Objek PBBKB merupakan penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
• Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
• Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
5. Pajak Rokok
• Objek Pajak Rokok merupakan konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
• Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
• Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
• Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
• Tarif PBB-P2 berubah menjadi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
• Besaran NJOPTKP berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak (NJOPTKP tersebut hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak).
• NJOP ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus
persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
• Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima persen).
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah Bumi dan Bangunan (BPHTB).
• Objek BPHTB merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang meliputi:
a. Pemindahan hak karena : jual beli; tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan
usaha; pemekaran usaha; hadiah.
b. Pemberian hak baru karena : kelanjutan pelepasan hak; di luar pelepasan hak.
• Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
• Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berubah menjadi sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama
Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB.
• Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP berubah menjadi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
• Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/atau Minuman
b. Tenaga Listrik
c. Jasa Perhotelan
d. Jasa Parkir
e. Jasa Kesenian dan Hiburan
• Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
• Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
• Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
• Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen).
c. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
9. Pajak Reklame
• Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame meliputi : a. Reklame papan/billboardvideotron/megatron; b. Reklame kain; c. Reklame melekat/stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame film/slide; dan i. Reklame peragaan.
• Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
• Khusus untuk Reklame berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
• Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
10. Pajak Air Tanah
• Objek PAT merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
• Wajib PAT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Tanah
• Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
11. Retribusi Daerah
• Jenis Retribusi terdiri atas:
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi Jasa Usaha
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
• Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut jenis Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
• Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berbasis sistem informasi Pajak dan Retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News