Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:13 WIB   Reporter: Rashif Usman
Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli

ILUSTRASI. Foto udara proyek pembangunan Tebet Eco Garden yang telah memasuki tahap akhir di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli.


Kurangi Beban Wajib Pajak

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk mengurangi beban Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun 2024. 

Ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 3 Pergub 16/2024, pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang terutang di tahun pajak 2024 harus memenuhi syarat tertentu. 

Syarat tersebut antara lain hunian dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan Rp 2 miliar, dan objek PBB-P2 tersebut dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Baca Juga: Penurunan Setoran Pajak Kembali Berlanjut

Prianto menjelaskan bahwa persyaratan NIK di Pasal 3 Pergub 16/2024 tidak terlepas dari kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. 

"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta juga dapat melakukan pengawasan kependudukan dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Daerah secara efektif dan efisien," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (18/6).

Kebijakan SDI bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Serba Serbi Beli Rumah Lewat Sistem Lelang Bank, Mudah di Info Lelang BRI!

"Dari sisi pajak daerah, pengawasan satu data akan lebih mudah melalui pendekatan data matching," ujarnya.

Selain itu, data Wajib Pajak daerah dari berbagai sumber dapat disandingkan dan dicocokkan melalui NIK yang sudah terintegrasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru