Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:13 WIB   Reporter: Rashif Usman
Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli

ILUSTRASI. Foto udara proyek pembangunan Tebet Eco Garden yang telah memasuki tahap akhir di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli.


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan tahun ini berbeda, terutama untuk hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak.

"Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” jelas Lusi dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Lusi juga menyebut bahwa kebijakan tahun ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024.
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024.
4. Angsuran Pembayaran Pokok.
5. Keringanan Pokok Pembayaran.
6. Pembebasan Sanksi Administratif.

Kurangi Beban Wajib Pajak

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk mengurangi beban Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun 2024. 

Ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 3 Pergub 16/2024, pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang terutang di tahun pajak 2024 harus memenuhi syarat tertentu. 

Syarat tersebut antara lain hunian dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan Rp 2 miliar, dan objek PBB-P2 tersebut dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Baca Juga: Penurunan Setoran Pajak Kembali Berlanjut

Prianto menjelaskan bahwa persyaratan NIK di Pasal 3 Pergub 16/2024 tidak terlepas dari kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. 

"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta juga dapat melakukan pengawasan kependudukan dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Daerah secara efektif dan efisien," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (18/6).

Kebijakan SDI bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Serba Serbi Beli Rumah Lewat Sistem Lelang Bank, Mudah di Info Lelang BRI!

"Dari sisi pajak daerah, pengawasan satu data akan lebih mudah melalui pendekatan data matching," ujarnya.

Selain itu, data Wajib Pajak daerah dari berbagai sumber dapat disandingkan dan dicocokkan melalui NIK yang sudah terintegrasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru